Merespon perkembangan teknologi yang semakin pesat terutama pada penggunaan media sosial khususnya dikalangan remaja, beberapa Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris yakni Saiful Latif, S.Pd., M.Hum, Susana R. Bahara, S.Pd., M.Pd.B.I dan Yetty, S.S., M.Hum melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 di SMA Negeri 4 Kota Ternate.
Adapun kegiatan ini berbentuk penyuluhan dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa mengenai bagaimana beretika dan bermoral dalam menggunakan media sosial. Dalam paparannya, Ketua tim PKM yakni Saiful Latif, S.Pd., M.Hum mengatakan bahwa saat ini media sosial digunakan untuk memudahkan segala aktivitas akan tetapi jika digunakan tidak secara bijak maka akan berdampak negatif.
Untuk mengukur pemahaman siswa mengenai media sosial dan penggunaannya, kegiatan ini diawali dengan pemberian kuesioner dan tanya jawab. Setelah itu diberikan edukasi secara menyeluruh mengenai etika dan moral dalam menggunakan media sosial diantaranya definisi media sosial, manfaat media sosial, bentuk penyalahgunaan media sosial seperti penyalahgunaan atau penipuan, penyebaran informasi yang palsu, hingga masalah privasi. Khusus dikalangan remaja, penyalahgunaan sosial media dipaparkan juga bentuk penyalahgunaan yang mengakibatkan kecanduan dalam bermedia sosial seperti, mengabaikan tugas sekolah karena sibuk mengakses media sosial, hubungan dengan keluarga menjadi tidak baik, tidak menyadari timbulnya rasa lapar dan haus karena terlalu asik mengakses media sosial, serta timbulnya masalah fisik pada remaja.
Selanjutnya tim PKM juga menjelaskan bagaimana etika dan moral dalam bermedia sosial seperti menghormati privasi, bersikap sopan dan santun, tidak menyebarkan informasi palsu (Hoaks), tidak melakukan cyberbullying, menjaga keamanan akun dan menghindari konten yang tidak pantas. Pemaparan diakhiri dengan penjelasan pentingnya etika dan moral dalam media sosial karena hal ini berkaitan dengan Undang-undang No. 19 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penggunaan internet yang baik dan benar. Sehingga apabila media sosial tidak digunakan secara bijak maka akan berujung pada tindak pidana. Di akhir sesi kegiatan, para siswa peserta penyuluhan mengisi angket evaluasi tentang pemahaman mereka mengenai etika dan moral dalam bermedia sosial.
Hasil evaluasi kegiatan menunjukkan bahwa para siswa peserta telah paham mengenai bagaimana bijak bermedia sosial dengan tetap mengedepankan etika dan moral. Dengan demikian, melalui kegiatan pengabdian ini, Dosen pendidikan Bahasa Inggris bersama dengan pihak sekolah telah memberikan kontribusi positif dalam memberikan pemahaman kepada remaja terutama dikalangan siswa mengenai etika dan moral dalam bermedia sosial sehingga siswa dapat menjadi generasi yang siap menghadapi tantangan di era digital ini melalui pemanfaatan media sosial secara positif.